Minggu, 29 Maret 2015

SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 2.



.                  PARAGRAF

Hey! This time I wanna tell story about my cyber friends. I have some friends from Japan. I found them on Skype. But this time I’m going to tell about the three Japan friends were quite close to me. My first Japan friend is akane , she has a beautiful face. Now she was 21 years old. She is 1 year younger than me. The second friend is Saotome Ramna . She also has a beautiful face. Her age is same with Akane.  And the third friend is Haposai. He was 24 years old.
Akane is a smart girl. She is like to learn about Indonesia. She can speak some words in bahasa. Sometimes we talk in bahasa when we chatting on Skype or Line. And she also teach me how to speak in Japan, because I’m so interesting about Japan. Sizuka is a kind girl. She is very interested about Turkey. She came to Turkey for vacation last year with her family. And Satoshi is a nice guy. He has a good voice, and he can sing well.
Akane is student of police academy. She is graduate from police academy on January. Someday I want to go to Japan and meet her. Satoshi is a good friend for me. He live in Nerima. He has a big body like me hahaha. He is so funny. Sometimes when we talk on Line he send me the record of his voice.
Satoshi can sing so nicely. I love his voice when he sing some Japan song. Satoshi always chat with me in the night after he back from campus. Satoshi says, he will come to Indonesia on this years or next years for vacation.

 
II.                TENSE

1.      Simple Present Tense is the one which we use when an action is happening right now, or when it happens regularly (or unceasingly, which is why it’s sometimes called present indefinite). Examples :
a.       he is handsome
b.      The children are naughty

2.      Simple Past Tense is used to talk about finished actions that happened at a specific time in the past. Examples :
a.       They were student last year
b.      The children was graduated last year

3.      Simple Future Tense is used to refer to actions that will take place after the act of speaking or writing. Examples :
a.       Hold on. I‘ll get a pen.
b.     It will rain tomorrow.


4.      Pronoun is a word that replaces a noun in a sentence. Pronouns are used so that our language is not cumbersome with the same nouns being repeated over and over in a paragraph. Examples :
a.       that
b.      he

5.      Singular Noun is a noun that refers to only one person, one place, one thing, or one idea  Examples :
a.       chair
b.      shoes

6.      Plural Noun  is a word that indicates that there is more than one person, animal,  place, thing, or idea. Examples :
a.       books
b.      Cars

 Sources :

·         http://www.gingersoftware.com/content/grammar-rules/nouns/plural-nouns/

Jumat, 16 Januari 2015

Tugas CSR Softskill Etika Bisnis



TUGAS CSR PT PERTAMINA
MATAKULIAH ETIKA BISNIS
NAMA KELOMPOK  :
ADINDA RATNA SARI
AMALIA TRISNASARI R.
ANNISA NUR TITISARI
DEBI ARIYATINI
FAIZ PRASETYA
FAHMI BIHAKKI
FITRI ROSMAWATI
KEUKEU SAKIBAH N.
M. RIZKY MAULANA
PUTRI NARITA S.
YEDID JA EZRA


PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai suatu entitas bisnis diwajibkan untuk dapat mematuhi asas - asas tata kelola perusahaan yang baik (Good Governance) di dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dilandasai oleh satu keyakinan bahwa Saat ini PHE telah mengalami perubahan yang fundamental salah satunya adalah status badan hukum Perseroan yang terikat Undang-Undang No.40 Yahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk dapat menunjang kelancaran dan keamanan operasi maka perusahaan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas diwajibkan untuk melakukan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan atau yang sering CSR PHE 3 tahun terakhir.pdfdiinterpretasikan dewasa ini dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Agar kegiatan ini tidak hanya merupakan kewajiban Perusahaan semata tetapi dapat menjadi suatu kegiatan yang  memiliki dampak pada masyarakat, maka kegiatan tersebut perlu dilaksanakan secara terintegrasi baik oleh PHE maupun Anak Perusahaan.
Corporate Social Responsibility ( CSR ) adalah fungsi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosialnya dan lingkungan perusahaan. Sehingga Program-program CSR yang dibuat adalah kegiatan yang baik disusun berdasarkan rencana kerja selama kurun waktu tertentu maupun proposal/surat penawaran kerja sama yang sesuai dengan program kerja dan telah disetujui pimpinan. Mereka yang disebut sebagai penerima program CSR adalah pihak yang menikmati atau menerima program-program CSR. Maka dari itu, yang bisa menjadi Calon Penerima Bantuan dari   Program CSR PHE adalah masyarakat/ instansi/ lembaga dll yang mengajukan rencana kerja (proposal) dan memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah melalui proses seleksi (evaluasi) oleh fungsi CSR. Proposal disini didefinisikan sebagai permohonan kerjasama atau bantuan yang diajukan oleh pemohon (masyarakat/Lembaga/Instansi dll) kepada Perusahaan.
Kegiatan CSR ini dijalankan di Wilayah Operasi Perusahaan, dimana PHE menjadi operator. Dan yang menjadi batasan wilayah kegiatannya dibagi menjadi :
1.      Wilayah Operasi Ring I : Area geografis yang berpotensi terkena dampak kegiatan operasi perusahaan dengan radius kurang lebih 0-5 km.
2.      Wilayah Operasi Ring II : Area administratif desa/kelurahan yang berpotensi terkena dampak kegiatan operasi perusahaan.
3.      Wilayah Operasi Ring IIII : Area diluar Ring I dan Ring II berdasarkan penugasan pimpinan.
 Semua Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) PHE, didasarkan pada :
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang BUMN.
  1. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Keputusan Menteri BUMN No. KEP-117/M-BUMN/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktek Good Coprporate Governance (GCG).
  3. Anggaran dasar PT. PERTAMINA HULU ENERGI beserta perubahanya.

Kegiatan CSR diklasifikasikan menjadi 2 (dua) yaitu CSR terprogram dan CSR tidak terprogram.  
  • CSR terprogram adalah kegiatan CSR yang disusun/dilaksanakan berdasarkan rencana kerja kurun waktu tetentu
  • CSR tidak terprogram adalah kegiatan CSR yang dilaksanakan berdasarkan proposal yang diajukan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan program kerja dan kriteria atau kegiatan dari adanya kejadian yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, misalnya bencana alam
Kegiatan CSR dapat dilaksanakan oleh PHE, Anak Perusahaan dan PT Pertamina (Persero):
1.    PT Pertamina (Persero)
  • Kegiatan CSR mencakup 4 (empat) bidang yaitu Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Infrastruktur, dan Bencana alam.
  • Pelaksanaan kegiatan CSR ditinjau dari segi cakupanya merupakan kegiatan yang memiliki skala nasional  dan dapat meningkatkan citra positif Pertamina (Persero) di mata stakeholder .
  • Kegiatan CSR harus terintegrasi dengan pelaksanaan kegiatan di wilayah operasi Pertamina Hulu Energi.
2.    PT Pertamina Hulu Energi
  • Kegiatan CSR PHE dilakukan secara sinergi dengan program CSR anak perusahaan dan PT Pertamina (Persero) untuk dilaksanakan di sekitar wilayah operasi.
  • Kegiatan CSR mencakup 4 (empat) bidang Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Infrastruktur, dan Bencana alam.
3.    Anak Perusahaan
  • Pelaksanaan kegiatan CSR di Anak Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan di daerah operasi dan mengacu pada Bidang yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
  • Pelaksanaan kegiatan CSR Anak Perusahaan dilakukan selaras dengan kegiatan CSR PHE.
  • Anak Perusahaan dapat mengajukan program kegiatan / program kerja unggulan kepada PHE sesuai dengan kebutuhan di wilayah operasi yang memiliki nilai tambah tinggi bagi masyarakat selain kegiatan CSR PHE dan PT Pertamina (Persero) yang tidak dibiayai oleh Pemerintah (BPMIGAS) melalui dana Non Cost Recovery.
Ruang lingkup kegiatan CSR meliputi
1.    Bidang Pendidikan 
  • Memberikan akses terhadap pendidikan dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan secara prioritas disekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
  • Meningkatkan tata kelola pendidikan yang baik.
2.    Bidang Kesehatan
  • Menurunkan tingkat kematian ibu dan anak (balita) dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
  • Meningkatkan gizi anak (balita) dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas.
  • Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan prioritas disekitar wilayah operasi dan masyarakat luas secara selektif.
3.    Bidang Lingkungan 
  • Meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan akibat kegiatan operasi perusahaan.
  • Mendukung konservasi dan kelestarian lingkungan hidup.
  • Mendukung pengembangan energi alternatif.
4.    Bidang Sarana dan Prasarana Umum dan Bencana Alam.
  • Melakukan pembangunan dan perbaikan sarana prasarana umum sesuai peruntukkan dan kebutuhan, khususnya masyarakat sekitar wilayah kerja operasi perusahaan dan masyarakat luas secara selektif.
5.   Bidang Sarana dan Prasarana Umum dan Bencana Alam.
  • Melakukan pembangunan dan perbaikan sarana prasarana umum sesuai peruntukkan dan kebutuhan, khususnya masyarakat sekitar wilayah kerja operasi perusahaan dan masyarakat luas secara selektif. Penanggulangan kejadian tanggap darurat baik kepada masyarakat disekitar wilayah  kerja perusahaan maupun masyarakat luas.
  • Mengurangi dampak buruk terjadinya bencana alam.
  • Melakukan rehabilitasi daerah korban bencana alam dalam bentuk pembangunan sarana prasarana umum baik masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan maupun masyarakat luasMengantisipasi dan melakukan sosialisasi peringatan dini bahaya bencana alam, bagi masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan dan masyarakat luas secara selektif.














Untuk kegiatan CSR di Universitas Gunadarma, sudah pernah mengadakan kegiatan CSR sendiri. Karena universitas tersebut selalu mengadakan kegiatan – kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya bakti sosial terhadap korban bencana atau masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dan pemberian beasiswa bagi mereka yang tidak mampu.
Tidak hanya itu, masyarakat sekitar kampus juga bisa merasakan efek positifnya yaitu dengan memaanfaatkan lahan untuk usaha yang dibutuhkan oleh mahasiswa pada umumnya. Karena potensi untuk membuka usaha seperti fotocopy, warnet, warteg, rental, dll di lingkungan kampus sangatlah besar. Hal ini yang mendorong kepada masyarakat untuk bisa berinovasi dan berkreasi guna mewujudkan iklim usaha yang mempunyai daya saing di lingkungan sekitar Universitas Gunadarma.
Sumber :

Rabu, 07 Januari 2015

@america

Awal berdirinya di Mall Pacific Place pada Desember tahun 2010 dengan tujuan mengenalkan amerika serikat melalui diskusi, pertunjukan budaya, debat, kompetisi dan pameran.



Saat kami sampai kedalam gedung @america ,keamanan & pemeriksaan disana cukup ketat, dari mulai pintu masuk Mall sampai kami memasuki @america, mulai dari pemeriksaan barang bawaan seperti handphone, dompet, sampai pemeriksaan tubuh.
@america itu adalah pusat kebudayaan amerika (America's Culture Centre) pertama berbasis teknologi dan untuk membuat kunjunganmu semakin menyenangkan, @america menawarkan serangkaian fasilitas. Termasuk di dalamnya Information Desk, sebuah Membership Counter, dan photo booth
lalu ada tempat pertunjukan film yg ditayangkan disana setelah film selesai diputar ada beberapa sesi tanya jawab mengenai film tersebut, setiap harinya dengan judul film yang berbeda.

Kamis, 30 Oktober 2014

TUGAS KELOMPOK ETIKA BISNIS



TUGAS KELOMPOK ETIKA BISNIS
CONTOH KASUS NORMA UMUM DALAM BISNIS


NAMA KELOMPOK :

ADINDA RATNA SARI                 : 19211173
AMALIA TRISNASARI R.            : 10211650
ANNISA NUR TITISARI               : 10211967
DEBBY ARIYATINI                       : 11211786
FAIZ PRASETYA                           : 12211619
FITRI ROSMAWATI                      : 18211321
KEUKEU SAKIBAH N.                 : 13211937
MOCHAMAD RIZKY M.               : 10000000
PUTRI NARITA S.                          : 15211651
YEDID JA EZRA                             : 17211503
Contoh kasus Norma Umum dalam bisnis
1.      Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PL. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.

2.      Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa – Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batu bara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.

3.      Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxy benzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak Negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxy benzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut. Tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan ke amanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia dan karena standar di antara kedua Negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
4.      Sebuah perusahaan pengembang di Lampung membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan – perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah pabrik. Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada pihak perusahaan kontraktor tersebut. Dalam pelaksanaannya perusahaan kontraktor menyesuaikan spesifikasi bangunan pabrik yang telah dijanjikan. Sehingga bangunan pabrik tersebut tahan lama dan tidak mengalami kerusakan. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor telah mematuhi prinsip kejujuran karena telah memenuhi spesifikasi bangunan yang telah mereka musyawarahkan bersama pihak pengembang.

5.      Sebuah Yayasan Maju selalu menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp. 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mereka harus membayarny. Kemudian pihak sekolah memberikan informasi ini kepada wali murid bahwa pungutan tersebut digunakan untuk biaya pembuatan seragam sekolah yang akan dipakai oleh semua murid pada setiap hari rabu-kamis. Dalam kasus ini Yayasan dan Sekolah dapat dikategorikan mengikuti transparasi.

6.      Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No.13/2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam kasus ini perusahaan X dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.

7.      Sebuah perusahaan PJTKI di Yogyakarta melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirim calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke Negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke Negara tujuan. B yang tertarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos admistrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJKTI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan PJKTI tersebut telah melanggar prinsip pertanggung jawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya di berangkatkan ke Negara lain tujuan untuk bekerja.

8.      Sebuah nasabah X dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahu kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengkategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.

Sumber :